Sehubungan dengan ditetapkannya status wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur dan Aceh sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 06005/PK.310/F/05/2020, dan berdasarkan Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan No. 524/995/Nakkes-3/V/2002 tentang Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka tertanggal mulai hari ini Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara memberitahukan bahwa:
1. Tidak lagi mengeluarkan Surat Kesehatan Hewan (SKKH)/ Surat Veteriner (SV) terkhusus untuk hewan rentan PMK, yaitu Ruminansia berkuku belah: Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba untuk pengeluaran ternak dari Kabupaten Hulu Sungai Utara
2. Menolak sementara pemasukan produk ternak dan produk rentan dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Terus tingkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit PMK. Jika anda menemukan gejala pada hewan rentan terutama sapi seperti yang ada di dalam INFOGRAFIS di bawah ini, segera laporkan kepada Petugas Kesehatan Hewan pada Bidang Keswan dan Kesmavet, Dinas Pertanian Kab. Hulu Sungai Utara








