Oleh: Redaksi Si Peking





Pihaung, 28 Mei 2026
Desa Pihaung, Kecamatan Haur gading terpilih sebagai penerima Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia pada perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2026.
Acara penyerahan Sapi Banmas berlangsung di Mesjid Al Munirah Desa Pihaung, yang dihadiri secara langsung oleh Bapak Bupati Hulu Sungai Utara, Bapak Wakil Bupati, Bapak Sekda beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain itu, acara ini dihadiri pula oleh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil Kab. Hulu Sungai Utara. Dinas Pertanian, Bidang Keswan dan Kesmavet sebagai pelaksana kegiatan hadir dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Bapak H. Haridi, SP., MP.
Dalam kegiatan yang hangat dan penuh kekeluargaan ini, Bapak Bupati menyampaikan bahwa Sapi Banmas berbobot lebih kurang 950 kg. Kegiatan ini akan berlangsung setiap tahunnya dan akan dilaksanakan di Kecamatan yang berbeda. Pada tahun ini, Kecamatan Haur Gading berkesempatan menjadi yang terpilih. Sedangkan penerima tahun depan belum diputuskan. Bapak Bupati berharap agar bantuan ini dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Bidang Keswan dan Kesmavet sebagai pelaksana kegiatan pada tahun ini juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan qurban Sapi Banmas agar sesuai dengan kaidah Kesrawan dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan sapi sebelum dan sesudah pemotongan. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan agar produk asal hewan yang dihasilkan memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Pemeriksaan dilakukan bahkan sebelum sapi menjadi calon sapi Banmas. Setelah terpilih menjadi calon sapi Banmas pun, sapi tersebut diambil sampelnya terlebih dahulu untuk dikirim ke Balai Veteriner Banjarbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa sapi bebas dari penyakit hewan menular, terutama Penyakit Mulut dan Kuku dan penyakit endemis seperti Helminthiasis dan Fasciolosis. Setelah dinyatakan negatif penyakit hewan menular dan telah melalui Pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Hewan Berwenang dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), barulah sapi tersebut dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai Sapi Banmas.
Tim Keswan dan Kesmavet yang melaksanakan pemeriksaan daging qurban tidak menemukan gejala adanya penyakit hewan pada organ sapi Banmas sehingga menyatakan bahwa daging sapi tersebut aman dikonsumsi masyarakat.


